Kartu Identitas Anak (KIA)


KIA (Kartu Identitas Anak) adalah dokumen identitas resmi bagi anak-anak usia 0 hingga 17 tahun kurang 1 hari, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten/Kota, berfungsi seperti KTP untuk dewasa, memberikan akses ke pelayanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan perbankan, serta menjadi bukti identitas diri yang sah secara nasional untuk anak. KIA terbagi dua jenis: tanpa foto untuk usia 0-5 tahun, dan dengan foto untuk usia 5-17 tahun, serta memiliki masa berlaku hingga anak berusia 17 tahun dan akan diganti menjadi KTP. 


✅ Persyaratan Pembuatan KIA
  • Fotocopy Akta kelahiran
  • Fotocopy KK dan KTP orang tua anak 
  • Fotocopy Akta Perkawinan/Akta Nikah orang tua 
  • Foto 3x4 (bagi anak yang berusia 5 th keatas)


Link SAKTI :
https://disdukcapil.kedirikota.go.id/sakti