Akta Kematian


Akta Kematian digunakan sebagai bukti legal bahwa seseorang telah meninggal dan diperlukan untuk berbagai keperluan hukum, seperti pengurusan ahli waris, pembaruan dokumen keluarga, dan klaim asuransi.


✅ Persyaratan Pembuatan Akta kematian
  • Surat kematian (Visum) dari Dokter / Rumah Sakit /Paramedis 
  • Fotocopy KTP Pelapor
  • Fotocopy 2 (dua) orang Saksi (yang mengetahui peristiwa)
  • F2.01 (Formulir Kematian) 

Link SAKTI :
https://disdukcapil.kedirikota.go.id/sakti