Akta Kematian digunakan sebagai bukti legal bahwa seseorang telah meninggal dan diperlukan untuk berbagai keperluan hukum, seperti pengurusan ahli waris, pembaruan dokumen keluarga, dan klaim asuransi.
✅ Persyaratan Pembuatan Akta kematian
- Surat kematian (Visum) dari Dokter / Rumah Sakit /Paramedis
- Fotocopy KTP Pelapor
- Fotocopy 2 (dua) orang Saksi (yang mengetahui peristiwa)
- F2.01 (Formulir Kematian)
Link SAKTI :
https://disdukcapil.kedirikota.go.id/sakti