Akta Kelahiran


Akta Kelahiran adalah layanan administrasi kependudukan yang diberikan oleh pemerintah untuk mencatat dan menerbitkan Akta Kelahiran sebagai bukti sah kelahiran seseorang.


✅ Persyaratan Pembuatan Akta Kelahiran
  • Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/ penolong kelahiran Asli /SPTJM Kelahiran
  • Fotocopy KK dan KTP orang tua bayi 
  • Fotocopy Akta Perkawinan/Akta Nikah orang tua/ SPTJM Perkawinan
  • Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi yang mengetahui peristiwa 
  • Fotocopy Akta kelahiran ibu (apabila ada), bagi anak lahir di luar nikah 
  • Surat Pernyataan Belum Pernah Mencatatkan Perkawinan dari Ibu bagi anak yang lahir di luar nikah 
  • Berita Acara Kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal-usulnya

Link SAKTI :
https://disdukcapil.kedirikota.go.id/sakti